Cara buat NPWP pribadi, mudah dan gampang. Kata NPWP sekarang ini sudah semakin akrab dengan telinga masyarakat Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena iklan yang dirilis oleh Dirjen Pajak tentang arti pentingnya membayar pajak dan cara buat NPWP semakin sering muncul di berbagai media, baik yang elektronik maupun yang non elektronik.
NPWP sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor tanda pajak yang dimiliki oleh perseorangan atau individu dan badan usaha atau lembaga lain yang terkena kewajiban membayar pajak kepada negara.
Fungsi dari nomor ini adalah untuk memudahkan sistem adminitrasi ketika wajib pajak ingin melaksanakan kewajibannya maupun menggunakan hak-haknya setelah membayar pajak.
Lalu bagaimana bila kita punya ingin mendapat NPWP. Sekarang Dirjen Pajak Indonesia telah membuat suatu terobosan yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan nomor NPWP.
Saat ini masyarakat bisa memilih salah satu diantara dua cara buat NPWP, yaitu secara manual dengan mendatangi kantor pajak setempat serta secara online melalui sambungan internet.
Buat NPWP Pribadi Secara Manual
Bila ingin mengetahui cara buat NPWP pribadi secara manual, langkah-langkah yang harus dijalani cukup mudah dan sederhana. Yaitu kita hanya menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang ditunjuk, misalnya kelurahan.
KTP ini juga bisa diganti dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau paspor, yaitu dokumen identitas untuk melakukan perjalanan atau ketika sedang tinggal di luar negeri.
Setelah itu KTP atau penggantinya dan surat keterangan domisili, difoto copy, kita tinggal datang ke kantor pajak setempat. Di sana kita akan diberi formulir yang harus diisi. Data yang harus diisi dalam formulir tersebut adalah tentang identitas diri kita, mulai tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, alamat tempat tinggal, pekerjaan dan seterusnya.
Dan inilah yang paling penting yaitu data penghasilan kita setiap tahunnya. Kenapa ini penting, karena jumlah penghasilan inilah yang akan menentukan besar dan kecilnya pajak yang harus kita bayar nantinya.
Setelah ditanda tangani dan diserahkan kepafa petugas, maka selanjutnya kita akan mendapat nomor NPWP, dan bisa melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak.
Membuat NPWP Lewat Internet / Online
Jika ingin melakukan pendaftaran secara online melalui sambungan internet, maka cara buat NPWP yang harus ditempuh pertama kali adalah membuka situs untuk melakukan pendaftaran yaitu http://www.ereg.pajak.go.id.
Kemudian masuk pada menu e-regristation atau fitur untuk mendaftar dan tekan tombol fitur yang bertuliskan “create account”. Setelah itu isilah data-data yang isinya juga sama dengan formulif pendaftaran NPWP secara manual dan alamat email kita
Setelah itu kita akan menerima konfirmasi lewat email, bila pendaftaran kita sudah diterima dan bisa melakukan log ini (masuk ke account). Kemudian formulir yang telah diisi tadi bisa kita cetak atau print dan difoto copy lalu diserahkan kepada kantor pajak dengan menyertakan salinan KTP.
Di kantor pajak formulir kita akan disahkan dan kita bisa menggunakan NPWP yang telah kita punyai minimal dalam jangka waktu tiga hari sesudahnya.
Keuntungan Memiliki NPWP
Setelah punya NPWP dan membayar pajak sesuai dengan aturan, maka kita akan mendapat berbagai kemudahan, antara lain, bila ingin mengajukan kredit kepada pihak perbankan atau lembaga kredit yang lain, maka prosesnya akan lebih mudah dan cepat.
Selain itu untuk mendapat segala macam perijinan, mulai dari ijin usaha atau yang lain prosedurnya juga lebih singkat. Selain itu kita juga akan punya kebanggan diri karena telah ikut membangun negeri ini dengan pajak yang kita bayarkan setiap tahun.
Selamat menjadi wajib pajak yang baik dan taat.