Definisi atau pengertian akuntan adalah suatu gelar yang diberikan pada seorang yang telah menyandang status sebagai sarjana ekonomi dan jurusan akuntansi yang kemudian menjalani profesi sebagai akuntan.
Menurut bidang kerjanya, akuntan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis misalnya akuntan manajemen, pendidik, pemerintah, publik, sektor publik dan sebagainya. Di sini akan dibahas pengertian akuntan secara lebih lengkap, khususnya akuntan pemerintah dan akuntan publik.
Akuntan Pemerintah
Pengertian dari akuntan pemerintah merupakan suatu sebutan maupun gelar profesional yang diberikan pada seseorang yang bekerja di sebuah lembaga atau instansi pemerintah. Gelar ini sendiri diberikan setelah orang tersebut menamatkan kuliahnya di bidang akuntansi dan telah menempuh proses yang dinamakan PPAk atau Pendidikan Profesi Akuntansi.
Di Indonesia, penggunaaan gelar akuntan diatur dalam sebuah undang-undang No. 34 tahun 1954. Melalui peraturan tersebut disebutkan apabila gelar akuntan hanya bisa diberikan pada orang yang telah mempunyai sertifikat akuntan yang dikeluarkan oleh universitas negeri atau lembaga perguruan tinggi lainnya yang mendapat pengakuan dari pemerintah.
Sedangkan untuk sertifikat lainnya, harus memperoleh mengesahan dari panitia ahli. Panitia ahli ini sendiri diangkat oleh Menteri bidang pendidikan. Dan sebelum gelar itu bisa dipakai, seorang akuntan harus mendaftarkan diri dan namanya agar bisa dibuat di suatu register milik negara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Dari sini bisa diketahui jika pengertian akuntan pemerintah yaitu seorang akuntan profesional yang bekerja untuk pemerintah. Sedangkan tugas utamanya adalah menjalankan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan yang diberikan oleh organisasi atau unit-unit pemerintah dan pertanggung jawaban tersebut diberikan pada pemerintah pula.
Namun meski banyak terdapat akuntan yang bekerja untuk pemerintah, pada umumnya pihak yang bekerja sebagai akuntan ini merupakan akuntan tempat kerjanya berada dalam lembaga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian atau BPKP serta kantor-kantor perpajakan.
Sebagaimana diketahui, anggaran yang dipunyai negara selalu digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek dan memiliki batasan waktu tertentu. Jadi dalam pelaksanannya baik anggaran rutin maupun pembangunan memerlukan sistem pengawasan sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan rencana atau program yang sudah diputuskan.
Agar pengawasan ini dapat berjalan dengan baik, maka sistem pengawasannya disejajarkan dengan fungsi dan sistem manajemen lainnya. Jenis pengawasan tersebut terdiri dari beberapa macam, sesuai dengan obyek dan ruang lingkup serta metode pengawasannya sendiri.
Pengawasan Atas Dasar Obyek
Untuk pengawasan yang didasarkan pada obyeknya ada dua macam pengawasan dan yang pertama yaitu pengawasan atau penerimaan negara. Sistem ini masih dibedakan lagi jadi dua bagian, pengawasan atas penerimaan pajak dan bea cukai serta pengawasan atas penerimaan bukan dari pajak.
Pengawasan terhadap pajak dan bea cukai dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai. Sedangkan penerimaan bukan dari pajak dilaksanakan lembaga Kantor Perbendaharaan dan Penerimaan Negara atau KPKN. Pengawasan Kantor Inspeksi Pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan dan badan seusi dengan UU Pajak.
Sedang KPKN melaksanakan pengawasan kepada jumlah penerimaan atau setoran yang telah diterima bendahara khusus penerima atau penyetor tetap. Pengawasan tersebut dilakukan atas dasar laporan tanggung jawab bendahara pada setiap departemen dan lembaga negara yang punya kuasa atas penerimaan selain pajak.
Jenis pengawasan berdasar atas obyek yang kedua adalah pengawasan atas pengeluaran yang dilakukan oleh negara. Dibandingkan dengan penerimaan, pengawasan atas pengeluaran jauh lebih ketat karena tidak hanya dilakukan ketika proyek sedang berlangsung atau sesudahnya saja tapi juga sebelum pengeluaran tersebut dilaksanakan. Pada umumnya pengawasan jenis ini ditujukan pada pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Negara atau APBN.
Pengawasan Berdasar Atas Sifatnya
Menurut pengertian akuntan pemerintah pengawasan yang berdasarkan atas sifatnya terbagi menjadi dua macam yaitu pengawasan preventif serta pengawasan detektif. Yang dimaksud dengan pengawasan preventif merupakan pengawasan yang dilaksanakan pada suatu proyek atau kegiatan sebelum dilaksanakan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyimpangan atas proyek atau kegiatan tersebut.
Sedangkan pengawasan detektif, adalah sistem pengawasan yang dilaksanakan dengan cara meneliti sekaligus melakukan evaluasi atas dokumen dan laporan tanggung jawab bendahara. Pengawasan ini biasanya dilaksanakan usai melakukan tindakan yaitu membuat perbandingan antara urusan yang sudah terjadi dengan urusan yang memang harus terjadi. Bukan itu saja, pengawasan juga dilakukan terhadap sisi pembiayaan yang sudah diputuskan.
Pengawasan Berdasar Atas Ruang Lingkup
Fungsi atau pengertian akuntansi pemerintah yang ketiga, berdasar atas ruang lingkup terdiri dari dua jenis pengawasan juga, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Untuk pengawasan internal dilaksanakan oleh petugas dari lingkungan dalam organisasi atau lembaga itu sendiri. Sedangkan fungsinya diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, IRJEN atau Inspektur Jendral, Ispektorat Wilayah Daerah Kabupaten serta Inspektorat Wilayak Daerah Kota.
Untuk pengawasan Eksternal, pelaksananya adalah sejenis unit pengawasan yang tidak punya hubungan langsung dengan ruang lingkup lembaga pemerintah atau eksekutif. Di Indonesia, fungsi dari pengawasan eksternal ini dilakukan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK maupun oleh masyarakat sendiri. Jadi masyarakat juga bisa bertindak sebagai salah satu dari pengertian akuntan pemerintah meski bukan secara resmi.
Akuntan Publik
Pengertian dari akuntan publik sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengawasan eksternal dalam akuntan pemerintah. Tapi akuntan ini mengasih jasa-jasanya berdasarkan pembayaran tertentu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama kliennya, dan dapat bekerja secara bebas serta memiliki kantor operasional sendiri yang dinamakan KAP atau Kantor Akuntan Publik.
Mereka yang bekerja di kantor KAP inilah yang merupakan bagian dari pengertian akuntan publik. Namun sebelum mendirikan kantor, seorang akuntan publik harus lebih dulu memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.
Setelah ijin tersebut didapatkan, seorang akuntan publik dapat melaksanakan beberapa jenis pekerjaan. Seperti menjalankan pemeriksaan atau audit, menerima jasa konsultasi manajemen, jasa perpajakan, membuat sistem manajemen suatu lembaga perusahaan dan sebagainya.
Selain itu pengertian akuntan publik juga sering dipandang sebagai sebuah profesi dan punya beberapa persyaratan tertentu. Agar masarakat atau pemberi jasa bisa mempunyai kepercayaan atas hasil kerja akuntan publik tersebut.
Beberapa persyaratan tersebut misalnya, bisa menguasai bidang ilmu sebagai pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu juga memiliki kode etik tertentu dan menjadi anggota organisasi resmi akuntan publik khususnya yang mendapat pengakuan resmi dari pemerintah dan masyarakat.
Bukan itu saja, agar mendapatkan ijin praktek dari Menteri Keuangan seorang akuntan publik harus memiliki beberapa persyaratan lainnya. Misalnya sudah punya nomor regristasi negara, sertifikat atau ijasah tanda lulus USAP yang dilaksanakan IAPI, pernah mengikuti PPL atau Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan paling sedikit 60 SKP selama dua tahun terakhir.
Syarat lainnya, memiliki pengalaman dalam bidang audit umum terhadap laporan keuangan hingga 1000 jam dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau paling tidak 500 jam akan tetapi diantaranya menjadi pemimpin maupun supervise audit umum yang disahkan rekan-rekannya dalam KAP. Selain itu masih ada persyaratan khusus lain misalnya harus berdomisili dalam wilayah Indonesia, punya Nomor Wajib Pajak atau NPWP dan sebagainya.
Dalam ruang lingkup yang lebih luas yaitu internasional, akuntan publik harus mendapatkan gelar CPA. Di Amerika pemberian gelar, yang berkaitan dengan standar dan pedoman serta sertifikasi ini dikelola AICPA atau American Institute pf Certofied Public Accountant. Tapi di Indonesia, badan pengelolanya bernama IAI atau Ikatan Akuntan Indonesia.
Sertifikasi ini sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan jasa yang ditawarkan. Jadi seorang akuntan publik dapat memiliki berberapa jenis sertifikasi sekaligus karena jenis jasa yang ditawarkan atau dikuasai tidak hanya terdiri dari satu jenis saja.
Satu hal yang perlu diketahui, orang yang melakukan pekerjaan akuntansi tidak perlu punya sertifikasi namun mendapat pengawasan dari seorang akuntan yang sudah memiliki sertifikat. Demikian sekilas penjelasan tentang pengertian akuntansi pemerintah dan publik yang dalam beberapa segi mempunyai persamaan tapi juga memiliki perbedaan yang cukup mendasar.