Don't Show Again Yes, I would!

Ini Daftar 5 Obat Sirup Anak Yang Dilarang Oleh BPOM

Ini Daftar 5 Obat Sirup Anak Yang Dilarang Oleh BPOM

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan secara resmi telah merilis daftar obat sirup anak yang dilarang atau ditarik peredarannya. Sebanyak 5 obat sirup anak tersebut terindikasi memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Setelah menelusuri dan mengambil beberapa sampel produk obat sirup anak yang beredar, BPOM menyatakan kalau sebagaian besar obat sirup anak tersebut mayoritas aman untuk saat ini.

BPOM menyatakan melalui akun instagram @bpom_ri, bahwa telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPOM RI (@bpom_ri)

BPOM pun menyimpulkan setelah melakukan sample atau pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Pada keterangan dari BPOM, tertulis “BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  • Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit
  • Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
  • Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
  • Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang beresiko terkait mutu.

Daftar 5 Obat Sirup Anak Yang Dilarang/Ditarik Oleh BPOM

Berikut daftar 5 obat sirup anak yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Pencemaran Dari 4 Bahan Tambahan Dalam Obat Sirup Anak

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat bahan tersebut, menurut BPOM sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.

Belum Bisa Memastikan Sebagai Penyebab Gagal Ginjal Akut

Meskipun demikian, BPOM menyatakan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut seperti isu yang beredar saat ini.

“Masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” tulis BPOM.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta tenaga kesehatan untuk tak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu dilakukan setelah banyaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.

Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat 206 anak dari 20 provinsi yang mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 anak diantaranya meninggal. Dugaan Kemenkes, anak-anak tersebut mengalami gagal ginjal karena menggunakan obat sirup.

Himbauan BPOM Terhadap Pembelian Obat Sirup Anak

Pihak BPOM pun memberikan himbauan dan memperhatikan beberapa poin dibawah dalam melakukan pembelian obat.

  1. Tetap waspada, dan menjadi konsumen yang cerdas
  2. Membeli dan memperoleh obat dari sarana yang resmi yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas Atau Rumah Sakit terdekat
  3. Membeli obat secara online hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  4. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber di berbagai platform
  5. Menerapkan cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat

Itulah informasi terkait obat sirup anak yang dilarang atau ditarik oleh BPOM untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi portal . semoga bermanfaat!

Share:

Mangaip

Halo perkenalkan nama saya Mangaip. Saya merupakan konten kreator, influencer, dan penulis di blog ini. Jangan lupa ikuti kami di Google News. Gabung juga ke channel Telegram untuk mendapatkan terbaru Gabung Telegram ya Bestie!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *