Don't Show Again Yes, I would!

Variasi Plat Nomor Pejabat RF dan Keistimewaannya

Variasi Plat Nomor Pejabat RF dan Keistimewaannya

Sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 yang mengatur tentang penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), TNKB “RF” menjadi plat nomor pejabat yang sifatnya khusus dan rahasia.

Menurut Kombes Pol Unggul Sedyanto, menyatakan jika plat RF dan variannya, yang hanya bisa digunakan secara khusus oleh pejabat negara atau salah satu instansi tertentu dalam pemerintahan. Jadi jika melihatnya dijalan, bisa dipastikan yang ada di dalamnya bukan masyarakat biasa.

Variasi Plat Nomor RF

Perlu untuk diketahui, bahwa plat nomor RF ini mempunyai beragam variasi, seperti halnya RFO, RFS, RFP, RFH, dan beberapa variasi yang lain. Nah, berikut ini beberapa varian plat nomor pejabat RF yang mungkin akan ditemukan di jalanan.

1. RFS (Reformasi Sekretariat Negara)

Untuk kode RFS, merupakan kode khusus yang diperuntukkan bagi para pejabat sipil negara eselon I. Tingkatan dari pejabat tersebut, yakni stingkat dengan Direktur Jenderal dalam suatu Kementerian.

2. RFP (Reformasi Polri)

Sesuai dengan singkatannya, kode plat nomor yang satu ini, diperuntukkan bagi para pejabat POLRI (Kepolisian Negara Republik indonesia).

3. RFQ

Tiga kode plat nomor tersebut, dibuat secara khusus untuk para pejabat negara Eselon II. Pejabat ini tingkatannya sama dengan Direktur dalam suatu Kementerian.

4. RFO

Sama halnya seperti RFQ, plat nomor dengan kode RFO dibuat untuk pejabat negara Eselon II.

5. RFH

Selain RFO dan RFQ, kode plat nomor RFH juga dibuat khusus bagi para pejabat negara Eselon II.

6. RFU (Reformasi Udara)

Kode plat nomor RFU, diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI AU (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara).

7. RFL (Reformasi Laut)

Kemudian ada kode plat nomor RFL, yang diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan para pejabat TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut).

8. RFD (Reformasi Darat)

Sementara untuk RFD, dibuat secara khusus untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat).

Keistimewaan dari Pelat Nomor RF

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) RF termasuk salah satu dari tujuh jenis kendaraan yang dapat memperoleh prioritas penggunaan jalan dalam situasi dan kondisi tertentu. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, prioritas tersebut hanya bisa dilakukan dengan voorijder (pengawalan khusus dari kepolisian lalu lintas). Di luar voorijder, kendaraan dengan plat nomor RF sejatinya tidak berhak mendapat perlakukan khusus sama seperti kendaraan yang lainnya.

Jadi ketika melihat ada mobil pejabat dengan plat nomor dengan plat RF dan sedang mendapat pengawalan dari Kepolisian Lalu Lintas, berilah jalan. Bukan tanpa sebab, hal ini memang sudah diatur dan bagi yang melanggar bisa mendapat hukuman.

Share:

Mangaip

Halo perkenalkan nama saya Mangaip. Saya merupakan konten kreator, influencer, dan penulis di blog ini. Jangan lupa ikuti kami di Google News. Gabung juga ke channel Telegram untuk mendapatkan terbaru Gabung Telegram ya Bestie!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *